PPN, PBB & Ret. Daerah (Kelas Sore Akt.Pajak-Sem.5/Gj. 25-26)

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Pengajar: Ahmad Sani
  • Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini