PPh Potong Pungut, BPHTB & BM (Kelas Sore Akt.Pajak-Sem.7/Gj. 25-26)

Mata kuliah ini biasanya diajarkan dalam program studi perpajakan, akuntansi, atau keuangan di tingkat perguruan tinggi. Mata kuliah ini mengulas pajak atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti atau keterangan, yang diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai yang terbaru.Secara umum, mata kuliah-mata kuliah ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek teoretis dan praktis dalam kepatuhan perpajakan di Indonesia, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat (PPh, BM) maupun pemerintah daerah (BPHTB).

  • Pengajar: Muhammad Arief
  • Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini